Find Us On Social Media :

Usai Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ceritakan Kegiatannya di Rumah

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 21 April 2020 | 18:05 WIB

Roro Fitria

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis peran Roro Fitria telah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020) usai menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba.

Kini Roro pun tengah menikmati hari-harinya di rumah usai mendapatkan asimilasi dari pemerintah terkait pembebasannya.

"Iya betul, jadi alhamdulillah berdasarakan peraturan Menteri Hukum dan HAM saya bisa dipulangkan dan berkumpul bersama keluarga, tapi sekarag harus selalu di rumah," ujar Roro dalam sambungan video call pada tayangan program Brownis, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Simbol Misterius Mulai Bertebaran di Solo Raya, Konon Dijadikan Kode untuk Menjarah Rumah, Hati-hati!

Namun, sayangnya Roro tak bisa berpergian lantaran situasi pandemi virus corona yang kian meluas.

Meski begitu baginya tak masalah, saat karantina mandiri sekarang ini Roro pun rupanya banyak melakukan kegiatan di rumah.

Sebisa mungkin Roro melakukan kegiatan yang positif.

"Ya kayak olahraga, masak, bikin note, tadarusan, banyak hal yang bisa kita lakuin," ujar Roro.

Baca Juga: Calon Suaminya Mantap Ucap Kalimat Syahadat, Cita Citata Sebut Dipo Latief yang Jadi Saksinya: Dipo yang Jelaskan Tentang Agama Islam

Waktu karantina mandiri ini pun dilakukannya untuk lebih mendalami kegiatan keagamaan.

"Ya alhamdulillah, yang pasti sedang meningkatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah, mengerjakan salat, panggil guru ngaji untuk mengaji," tuturnya.

Diketahui Roro dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diketahui keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (*)