Find Us On Social Media :

Nunung Diperbolehkan ke Solo untuk Hadiri Pemakaman Ibunya, RSKO Beri Alasan: Dia Bukan Koruptor atau Pembunuh

By Menda Clara Florencia, Selasa, 21 April 2020 | 18:08 WIB

Nunung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

"Juga mohon maaf Bu Nunung juga bukan koruptor kelas kakap atau bukan juga pembunuh, dia hanya warga negara yang salah dalam menjalani kehidupan," tandasnya.

Nunung divonis 1.5 tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipotong masa tahanan.

Nunung kedapatan menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. (*)