Find Us On Social Media :

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Penangguhan Penahanan Tio Pakusadewo

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 22 April 2020 | 15:26 WIB

Ini Kata Kuasa Hukum Soal Penangguhan Penahanan Tio Pakusadewo

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Aktor Tio Pakusadewo kini tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy mengungkapkan kondisi kliennya yang cukup kesulitan bergerak lantaran riwayat penyakit strokenya."Kalo kondisi kesehatan bukan enggak ada sih. Cuma terkait penyakitnya sih. Pernah kena stroke tuh, masih sulit bergerak lah," ujar Aris Marasabesy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Ceritakan Kondisi Tio Pakusadewo di Dalam Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan NarkobaNamun saat disinggung adakah penangguhan penahanan untuk Tio, begini jawaban kuasa hukum."Saya masih belum bisa mengomentari itu, lihat update-nya aja di kepolisian," kata Aris.Aris pun belum bisa memberikan keterangan banyak karena masih menunggu perkembangan dari kasus tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba di Usia 56 Tahun hingga Diringkus 2 Kali, Tio Pakusadewo Ngaku Pakai Barang Haram karena Stroke Ringan yang Dideritanya"Nanti kita sampaikan secara resmi deh, kita tunggu dulu. Itu kan masuk dalam materi pengadilan, nanti tunggu di pengadilan aja deh," sambungnya.

Sebagai informasi, penangkapan Tio karena narkoba bukan kali pertama.Grid.ID mencatat, Tio sempat ditangkap karena kasus serupa pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Usai Tio Pakusadewo Ditangkap Kepolisian, Kini Reza Alatas Ikut Digelandang karena Kasus Dugaan Narkoba!Tio diamankan di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.Kemudian kedua kalinya, polisi menangkap Tio Pakusadewo  pada Selasa (14/4/2020) dini hari, di kediamannya, kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.Dari tangan Tip Pakusadewo polisi amankan KTP, satu HP, satu bungkus kertas putih isi ganja sekitar 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong. (*)