Namun, baru 2 tahun mengarungi rumah tangga, Raya Kitty justru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Soreang, Bandung pada 17 Februari 2020 lalu.
Sidang cerai perdana mereka pun berlangsung pada 24 Maret 2020 lalu.
Hingga akhirnya Pengadilan Agama Soreang, Bandung mengabulkan gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Sudah Siap Menjanda, Raya Kitty Pastikan Mampu Menjadi Ibu Sekaligus Ayah Bagi Anaknya
Hal ini pun dibenarkan oleh Humas Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja, saat dikonfirmasi.
"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020).
Meski begitu, Suharja mengatakan, putusan tersebut belum inkracht karena sidang putusan cerai tidak dihadiri oleh Abid Zia sebagai pihak tergugat.
Baca Juga: Murka Saat Dituding Cerai karena Cinlok, Raya Kitty Memaki Netizen dengan Kata Kasar
"Belum final karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melalukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya harus memberitahu kepada Abid Zia perihal hal tersebut.