"Perbedaan hukuman sedangkan unsur pasal yang ditetapkan sama, maka kami menilai bahwa putusan majelis hakim tidak berkeadilan pada klien kami, itulah yang mendasari upaya hukum tadi," ujar Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi tim Grid.ID melalui telepon pada Senin (20/04/2020).
Setelah mengajukan akta banding, Barbie Kumalasari dan Kuasa hukum mengumpulkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Baca Juga: Barbie Kumalasari dan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Tiba di Pengadilan Negeri untuk Ajukan Banding
"Hari ini kami menyatakan akta banding, 7 hari kemudian kami harus mengajukan memori banding ke pengadilan negeri Jakarta Selatan."
"Lalu berkas itu dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar perkara ini diperiksa ulang. Paling tidak harus sama hukumannya," ucap Sugiyarto.
Barbie Kumalasari pun membagikan fotonya saat sedang bersama kuasa hukum Galih.
Baca Juga: Tsania Marwa Akhirnya Perkarakan Harta Gono Gini ke Atalarik Syah
Mereka berkumpul untuk membicarakan memori banding meski dalam keadaan social distancing.
"Memori banding," tulis Barbie Kumalasari.
(*)