Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tsania Marwa mengajukan gugatan harta gono gini ke Atalarik Syah pada 3 April 2020 lalu.
Kemudian sidang perdana bakal berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong pada 29 April 2020 nanti.
Menurut kuasa hukum Tsania Marwa, M Herdiyan Saksono Z., S.H., M.M kliennya tidak akan hadir dalam sidang perdananya.
Baca Juga: Sudah 3 Tahun Cerai, Tsania Marwa Ungkap Alasan Ajukan Gugatan Harta Gono Gini
Sebab, kehadiran klien dianggap tidak krusial dalam sidang perdana yang beragendakan menetapkan jadwal mediasi.
Herdiyan berharap mediasi berhasil dan menemukan solusi.
Sehingga persoalan harta gono gini tidak berlangsung pelik di PA Cibinong.
Baca Juga: Tsania Marwa Akhirnya Perkarakan Harta Gono Gini ke Atalarik Syah
"Mudah-mudahan di mediasi nggak perlu lanjut-lanjut sampai sidangnya, mudah-mudahan udah ketemu dan bisa selesai di proses mediasi ini," lanjut Herdiyan.