Find Us On Social Media :

Bagimana Hukum Ibu Hamil dan Ibu Menyusui yang Tinggalkan Puasa? Simak Penjelasan dari Segi Medis dan Agama

By Devi Agustiana, Jumat, 24 April 2020 | 12:53 WIB

Ilustrasi. Ada pembahasan tersendiri mengenai wanita hamil yang ingin berpuasa. Bagaimana hukumnya?

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Banyak pertanyaan soal hukumnya bagi ibu hamil dan ibu menyusui apabila meninggalkan puasa Ramadhan.

Pasalnya, banyak yang beranggapan kalau ibu menyusui dipaksakan puasa Ramadhan, maka ASI akan kering.

Atau jika ibu hamil dipaksakan puasa Ramadhan, akan mengganggu kondisi janin.

Lantas, bagaimana hukumnya dan apa yang seharunya dilakukan oleh ibu hamil dan ibu menyusui dalam menghadapi puasa Ramadhan kali ini?

Baca Juga: Arief Budiman Meninggal Dunia! Simak Sepak Terjang Kakak Soe Hok Gie Ini, Aktivis yang Konsisten Memperjuangkan Demokrasi

Menurut segi kesehatan dan medis yang dikutip, ibu hamil yang melaksanakan puasa Ramadhan itu tergolong aman.

Asalkan, ibu hamil tersebut tak memiliki komplikasi selama kehamilan, memiliki berat badan normal, menjalani gaya hidup sehat dan mendapatkan nutrisi yang cukup.

Namun para dokter menganjurkan ibu hamil tidak puasa terlebih dahulu di usia kandungan trimester pertama.

Menurut dr. Juwalita Surapsari, M.Gizi, Sp.GK, Spesialis Gizi Klinis dari Rumah Sakit Pondok Indah, ibu hamil yang ingin berpuasa harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dalam Memberikan Ucapan Romantis, Sonya Fatmala Ungkap Doa dan Harapannya untuk Wakil Bupati Bandung Barat

Pertama, kehamilannya sudah di trimester kedua dan ketiga.