Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini! Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroprasi hingga Batas Waktu Tertentu, Ridwan Kamil Mendukungan Secara Tegas Adanya Larangan Mudik Tahun Ini

By Novia, Jumat, 24 April 2020 | 18:58 WIB

Staf Khusus Presiden Adita Irawati dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Larangan mudik semakin tegas digalakkan demi mengurangi penularan Covid-19.

Larangan mudik yang dicanangkan pemerintah ini juga melibatkan seluruh moda transportasi umum dihentikan sementara.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2020), hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca Juga: Sebut Ramadhan 2020 Spesial, Tya Ariestya Berikan Dukungan untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 yang Terpaksa Tak Bisa Pulang Kampung

Adita menyebutkan apabila moda transportasi, darat, laut dan udara akan dihentikan hingga batas waktu tertentu.

Diantaranya adalah kendaraan bermotor yang disebutkan dilarang beroprasi hingga 31 Mei.

Selain itu transportasi udara akan diberhentikan hingga 1 Juni, laut hingga 8 Juni dan kereta api hingga 15 Juni.

Baca Juga: Simak Penjelasan Sosiolog UI yang Beberkan Alasan Jokowi Bedakan Istilah Mudik dan Pulang Kampung

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta.

Oleh karena itu untuk menyesuaikan pemberlakuan larangan mudik, Kementarian Perhubungan tegas berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, pelabuhan, dan operator perkeretaapian.

Adita juga mengatakan larangan mudik dengan berbagai moda transportasi ini akan dijalankan mulai hari ini Jumat (24//4/2020).

Baca Juga: Pilih Tidak Mudik Lebaran karena Pandemi Corona, Lesti Kejora Berharap Agar Masyarakat Bekerjasama Mengikuti Anjuran Pemerintah

"Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit.

"Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polri, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, dan operator perkeretapian. Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjutnya.

Sementara itu melansir dati Tribunnews, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung secara tegas larangan mudik pada tahun ini.

Baca Juga: Saat Kebanjiran Asisten Rumah Tangga Sedang Pulang Kampung, Yuni Shara: Alhamdulillah

Mengingat masih dalam darurat pandemi, Ridwan Kamil sangat mendukung larangan mudik tahun ini.

Dengan demikian jumlah pemudik yang akan masuk ke wilayah Jawa Barat dapat dikendalikan .

Selain itu pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.

"Saya mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden. Sehingga, Insyaallah bisa kita kendalikan," tegasnya.

Baca Juga: Larang Karyawan Rumahnya Pulang Kampung Lebaran Nanti Demi Hindari Penyebaran Covid-19, Ussy Sulistiawaty: di Sini Aja!

Ridwan Kamil juga mengingatkan apabila saat ini pencegahan penularan covid-19 lebih utama, dibandingkan mudik yang justru bisa membahayakan sanak saudara di rumah.

"Silaturahmi baik tapi mencegah penyakit lebih baik. Silaturahmi bisa ditunda tapi mencegah penyakit atau kematian tidak bisa ditunda," papar Ridwan Kamil.

(*)