Find Us On Social Media :

Warga yang Sakit Karena Corna Boleh Tidak Puasa Ramadhan 2020? Begini Penjelasan MUI Surabaya

By Silmi, Sabtu, 25 April 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi pasien corona.

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Bulan suci Ramadhan 2020 telah tiba.

Namun, pada Ramadhan 2020 ini, kita mendapati kondisi yang berbeda.

Tidak ada lagi tarawih berjamaah di masjid besar dan buka puasa bersama di Ramadhan 2020 ini.

Keadaan ini dikarenakan pandemi corona yang menyerang dunia.

Aktivitas yang melibatkan berkumpulnya banyak orang di suatu tempat, termasuk tempat Ibadah terpaksa dibatasi.

 Baca Juga: Belajar Berpuasa di Ramadhan 2020, Rafathar Minum Es Buah dengan Lahap Saat Berbuka

Dengan adanya pandemi corona, beberpa kebijakan baru pun dibuat.

Melansir Kompas, Jumat (24/4/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang sakit karena infeksi covid-19 boleh mengikuti anjuran dokter untuk tidak berpuasa.

Namun ada syarat untuk mengganti puasanya nanti.

Muhammad Munif selaku sekertaris umum MUI Kota Surabaya mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan fiqih umum.

"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," kata Munif di Surabaya seperti dilansir Antara, Jumat (24/4/2020).

"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif covid-19," tambah Munif.

 Baca Juga: Pamitnya Tonight Show Buat Penonton Setia Sedih, Pihak NET TV Buka Suara: Kalau Dibilang Episode Terakhir Sih Bukan...

Sedangkan untuk orang-ornag dalam kondisi sehat, maka tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," pungkas Muhammad Munif.

Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara berharap agar warga Surabaya yang termasuk dalam kategori OTG, ODP, PDP, dan pasien positif covid-19 memperhatikan saran dari MUI.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya juga menyampaikan anjuran para ulama agar warga muslim untuk sementara tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid dan surau guna mengurangi penyebaran covid-19.

(*)