Grid.ID - Dengan penerapan sejumlah kebijakan yang berusaha mendorong warga tetap berada di rumah, berbagai perusahaan melakukan aktivitas bisnis secara jarak jauh.
Tiap karyawan mengerjakan tugas dan bisnis secara daring atau online.
Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.
Salah satu kebiajakan itu adalah melakukan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus corona di masyakarat.
Di tengah pandemi Covid-19, aplikasi telekonferensi Zoom menjadi perbincangan utama publik. Maklum, aplikasi ini terbukti membantu karyawan dan perusahaan dalam melakukan koordinasi secara virtual.
Namun, di balik maraknya penggunaan aplikasi Zoom, ternyata ada isu kebocoran dan keamanan data.
Aplikasi telekonferensi Zoom saat ini telah dilarang untuk digunakan di beberapa perusahaan dan lembaga negara.