Find Us On Social Media :

Ramadhan 2020: Benarkah Menyikat Gigi Masuk ke dalam Hal-Hal yang Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

By Silmi, Sabtu, 25 April 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi sikat gigi

Baca Juga: Ramadhan 2020: Begini Lafaz Doa Qunut untuk Salat Witir yang Mudah Dihapalkan

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudu,” (HR. Al Bukhari).

Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya: “Dulu Ibn Umar bergosok gigi di pagi hari maupun sore hari,” (HR. Al Bukhari secara muallaq).

Bolehkah menggunakan pasta gigi?

Baca Juga: Salat Tarawih Ramadhan 2020 Berjamaah di Rumah, Armand Maulana Kaget Ada Penyusup Masuk Shaf Jamaah Putri!  

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikit pun,” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247).

Melansir Grid Hype, beberapa ulama rupanya menyebut jika sikat gigi saat puasa hukumnya makruh dan bisa membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana dengan bersiwak?

Baca Juga: Bagikan Potret Keluarga yang Kompak Pakai Seragam, Ashanty Ucapkan Selamat Ramadhan 2020 dengan Kata-Kata Indahnya

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Baca Juga: Memasuki Ramadhan 2020, Melly Goeslaw Ingatkan untuk Lebih Bijak Gunakan Media Sosial agar Tidak Riya : Kurang-Kurangin Pencitraannya!

Dari pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menggosok gigi atau bersiwak tidak akan membatalkan puasa.

Namun dengan syarat tidak ada air atau pasta yang masuk ke dalam tenggorokan.

Jika ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan, puasanya akan terhitung batal meski hal itu tidak disengaja.

(*)