Baca Juga: Ramadhan 2020: Begini Lafaz Doa Qunut untuk Salat Witir yang Mudah Dihapalkan
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudu,” (HR. Al Bukhari).
Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya: “Dulu Ibn Umar bergosok gigi di pagi hari maupun sore hari,” (HR. Al Bukhari secara muallaq).
Bolehkah menggunakan pasta gigi?
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikit pun,” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247).
Melansir Grid Hype, beberapa ulama rupanya menyebut jika sikat gigi saat puasa hukumnya makruh dan bisa membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana dengan bersiwak?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).
Dari pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menggosok gigi atau bersiwak tidak akan membatalkan puasa.
Namun dengan syarat tidak ada air atau pasta yang masuk ke dalam tenggorokan.
Jika ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan, puasanya akan terhitung batal meski hal itu tidak disengaja.
(*)