Omah Londo ini diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1831 silam.
Oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjadikan rumah tersebut sebagai benda cagar budaya.
Pemanfaatan Omah Londo ini pertama kali dikemukakan oleh Camat Gondang, Catur Sarjanto, yang kemudian disetujui oleh Kepala Desa Gondang, Warsito.
"Kemarin Pak Camat bilang nanti kalau ada ODP yang bande, suruh isolasi tidak mau nanti akan ditempatkan di situ (Omah Londo)," ungkap Warsito seperti dikutip Grid.ID dari laman Tribun Solo.
Lokasi Omah Londo yang tak terlalu jauh dari pemukiman warga dirasa tepat sebagai lokasi karantina.
"Itu dari pemukiman lumayan, itu di tengah-tengah kota, itu berada di timur kantor Dinas Kecamatan, kanan-kirinya rumah warg," papar Warsito.
"Di dekatnya juga ada kantor puskesmas dan Koramil, InsyaAllah keamanan dan kebutuhan kesehatan bisa terjamin," imbuhnya.
Warsito menerangkan jika tidak ada penolakan dari masyarakat setempat.
Ia juga sudah mendengar berbagai kisah mistis yang menyelimuti Omah Londo tersebut.
"Kemarin ada orang yang cerita, ada yang hendak memperbaiki rumah itu, namun tidak jadi, terus turun dengan keringat dingin," cerita Warsito.