Prosesi akad nikah keduanya pun berlangsung sederhana tanpa banyak saksi yang mendampingi.
Tak selazimnya ijab kabul pada umumnya, kedua mempelai ini harus mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.
Langkah itu juga diikuti oleh penghulu dan beberapa orang saksi.
Ruangan KUA Blora I juga disemprot disinfektan sebelum keduanya resmi diabsahkan statusnya menjadi pasangan suami istri.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kelurahan Kauman, Marthin Ukie Andhana, menyampaikan, kedua mempelai ini sempat dirundung gelisah tidak bisa melangsungkan akad nikah lantaran terbentur aturan untuk menunda pernikahan selama pandemik Covid- 19.
Menurut Ukie, pernikahan keduanya sudah didaftarkan ke KUA Blora pada 1 April 2020. Sebelumnya status keduanya adalah duda dan janda.
Awalnya pasangan ini hampir tidak bisa melangsungkan pernikahannya lantaran terganjal SE dari Kemenag nomor 163/KUA.11.16.02 Hk.007/04/2020, tertanggal 6 April 2020.
Dalam peraturan itu tertulis bagi warga Blora yang merencanakan pernikahan dan mendaftar di KUA setelah tanggal 1 April 2020, pihak KUA tidak bisa menentukan tanggal pernikahannya.