Find Us On Social Media :

Angin Segar Buat Pemakai Kendaraan Bermotor, Polisi Tak Menilang Pemilik SIM Mati: Sampai Kapan Waktunya?

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Minggu, 26 April 2020 | 14:13 WIB

Pemeriksaan petugas di check point PSBB Simpang Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.

Grid.ID - Perpanjangan PSBB DKI Jakarta dilakukan selama 28 hari ke depan. "Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Periode kedua PSBB DKI Jakarta telah dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.

Baca Juga: Staf Khusus Jokowi Sudah Pamit Gara-gara Kartu Prakerja, Kini Muncul Polemik Baru: Ruangguru Bukan Lagi Perusahaan Indonesia

Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.

Baca Juga: Undangan Nikah Sudah Siap Disebarkan, Tiba-tiba Artis Cantik Ini Harus Gigit Jari Gara-gara SMS dari Sang Calon Mempelai. Begini Foto Terkininya

Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.

Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.

Lantas apa benar pihak kepolisian tidak akan menilang pengguna kendaraan bermotor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah kedaluwarsa alias mati?

Halaman selanjutnya >>>