Find Us On Social Media :

Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 26 April 2020 | 19:45 WIB

Sitty Hikmawatty akhirnya dipecat secara tidak hormat

Baca Juga: Sanggah Pernyataan Kontroversial Komisioner KPAI Tentang Hamil di Kolam Renang, Dokter Boyke Jelaskan Singkatnya Masa Hidup Sperma: dari Superman pun Nggak Akan Bisa Bikin Hamil

Seorang wanita yang sudah puber akan mengeluarkan sel telur setiap bulan untuk bisa di fertilisasi oleh sperma dalam kurun waktu 24-48 jam.

“Enggak bisa sembarang sperma yang disemprotkan akan bisa terjadi kehamilan,” ucap Ivan.

Sebab, lanjut Ivan, air tidak bisa menjadi medium untuk sperma bisa hidup.

Baca Juga: Bikin Geger Gara-gara Pernyataan Kontroversi Renang dengan Lawan Jenis Bisa Hamil, Komisioner KPAI Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

Dipecat Secara Tidak Hormat

Sadar namanya jadi bahan perbincangan publik, Sitti Hikmawatty pun sempat menyatakan permohonan maaf.

Namun sayang, bak nasi sudah menjadi bubur, apa yang dilontarkan Sitti telah banyak menimbulkan stigma negatif terhadap KPAI.

Sehingga, dalam rapat pleno KPAI kemarin, Sitti diusulkan dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Sebut Renang dengan Lawan Jenis Bisa Memicu Kehamilan, Ini Penjelasan Dokter!

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," katanya seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.