Find Us On Social Media :

Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat!

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 26 April 2020 | 19:45 WIB

Sitty Hikmawatty akhirnya dipecat secara tidak hormat

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Masih ingat dengan Sitti Hikmawatty?

Ya, nama komisioner KPAI ini memang sempat melambung usai mengeluarkan pernyataan kontroversial.

Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat berujar kalau seorang wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang yang sama dengan seorang pria.

Baca Juga: Indonesia 'Diperolok' Dunia Internasional Gegara Pernyataan Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Meskipun Tanpa Penetrasi

"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma dapat berindikasi hamil," ujarnya saat itu.

Apalagi, lanjut Sitti, indikasi kehamilan bisa meningkat ketika perempuan sedang berada dalam masa suburnya.

"Terlebih kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ujar Sitti lebih lanjut.

Baca Juga: Tampik Pernyataan Bisa Hamil di Kolam Renang, Dokter Boyke Ungkap Manfaat Berenang Bagi Perempuan: Otot Panggulnya Lebih Baik!

Pernyataan Sitti ini pun langsung menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Banyak dari mereka yang turut merespon dan mengatakan jika pernyataan Sitti tidak masuk di akal.

Sebab dikatakan dokter obstetri dan ginekologi, Ivan Rizal Sini, MD, FRANZCOG, GDRM, kehamilan pada wanita membutuhkan proses yang panjang.

Baca Juga: Sanggah Pernyataan Kontroversial Komisioner KPAI Tentang Hamil di Kolam Renang, Dokter Boyke Jelaskan Singkatnya Masa Hidup Sperma: dari Superman pun Nggak Akan Bisa Bikin Hamil

Seorang wanita yang sudah puber akan mengeluarkan sel telur setiap bulan untuk bisa di fertilisasi oleh sperma dalam kurun waktu 24-48 jam.

“Enggak bisa sembarang sperma yang disemprotkan akan bisa terjadi kehamilan,” ucap Ivan.

Sebab, lanjut Ivan, air tidak bisa menjadi medium untuk sperma bisa hidup.

Baca Juga: Bikin Geger Gara-gara Pernyataan Kontroversi Renang dengan Lawan Jenis Bisa Hamil, Komisioner KPAI Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

Dipecat Secara Tidak Hormat

Sadar namanya jadi bahan perbincangan publik, Sitti Hikmawatty pun sempat menyatakan permohonan maaf.

Namun sayang, bak nasi sudah menjadi bubur, apa yang dilontarkan Sitti telah banyak menimbulkan stigma negatif terhadap KPAI.

Sehingga, dalam rapat pleno KPAI kemarin, Sitti diusulkan dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Sebut Renang dengan Lawan Jenis Bisa Memicu Kehamilan, Ini Penjelasan Dokter!

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," katanya seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.

Selain mmeberikan dampak negatif terhadap KPAI, Sitti juga dinilai tidak memberikan keterangan jujur saat diperiksa oleh Dewan Etik.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Urus Pengangkatan Betrand Peto Secara Hukum Negara, Simak Penjelasan Komisioner KPAI Perihal Perbedaan Hak Asuh Anak dan Adopsi

Sitti pun dianggap tidak bersedia dengan besar hati menerima kesalahannya.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ungkap I Dewa Gede Palguna.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.

(*)