Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Masih ingat dengan Sitti Hikmawatty?
Ya, nama komisioner KPAI ini memang sempat melambung usai mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat berujar kalau seorang wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang yang sama dengan seorang pria.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma dapat berindikasi hamil," ujarnya saat itu.
Apalagi, lanjut Sitti, indikasi kehamilan bisa meningkat ketika perempuan sedang berada dalam masa suburnya.
"Terlebih kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ujar Sitti lebih lanjut.
Pernyataan Sitti ini pun langsung menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Banyak dari mereka yang turut merespon dan mengatakan jika pernyataan Sitti tidak masuk di akal.
Sebab dikatakan dokter obstetri dan ginekologi, Ivan Rizal Sini, MD, FRANZCOG, GDRM, kehamilan pada wanita membutuhkan proses yang panjang.
Seorang wanita yang sudah puber akan mengeluarkan sel telur setiap bulan untuk bisa di fertilisasi oleh sperma dalam kurun waktu 24-48 jam.
“Enggak bisa sembarang sperma yang disemprotkan akan bisa terjadi kehamilan,” ucap Ivan.
Sebab, lanjut Ivan, air tidak bisa menjadi medium untuk sperma bisa hidup.
Dipecat Secara Tidak Hormat
Sadar namanya jadi bahan perbincangan publik, Sitti Hikmawatty pun sempat menyatakan permohonan maaf.
Namun sayang, bak nasi sudah menjadi bubur, apa yang dilontarkan Sitti telah banyak menimbulkan stigma negatif terhadap KPAI.
Sehingga, dalam rapat pleno KPAI kemarin, Sitti diusulkan dipecat secara tidak hormat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," katanya seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain mmeberikan dampak negatif terhadap KPAI, Sitti juga dinilai tidak memberikan keterangan jujur saat diperiksa oleh Dewan Etik.
Sitti pun dianggap tidak bersedia dengan besar hati menerima kesalahannya.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ungkap I Dewa Gede Palguna.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.
(*)