Find Us On Social Media :

Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut Gugatan ke Pengadilan, Program Asimilasi dan Integrasi Dinilai Telah Meresahkan Warga!

By Novia, Senin, 27 April 2020 | 11:09 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly digugat ke pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Kebijakan terkait asimilasi dan integrasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi covid-19 ini ternyata dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Seperti dikutip dari Kompas pada Senin (27/4/2020), Yasona Laoly akhirnya digugat oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus.

Baca Juga: Pasangan Artis ini Memilih Tinggal di Rumah Bergaya Rustic, Berdinding Kayu Bekas Kapal Hingga Roda Bajak Sawah sebagai Dekoras

Yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidakadilan Independent (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum (LP3H).

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menuturkan apabila gugatan tersebut bergerak dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat masyarakat resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.

Adapun yang dilaporkan tergugat adalah menteri Yasona Laoly dan Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh Usai Dipersunting Bos Sendiri, Puput Nastiti Devi Kini Jadi Nyonya Besar di Rumah Mewah Bernuansa Putih Milik Ahok, Intip Penampakannya!

Boyamin menyampaikan bahwa napi yang telah dibebaskan kembali berulah dan membuat warga di Surakarta waspada.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.