Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly digugat ke pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Kebijakan terkait asimilasi dan integrasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi covid-19 ini ternyata dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Seperti dikutip dari Kompas pada Senin (27/4/2020), Yasona Laoly akhirnya digugat oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus.
Yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidakadilan Independent (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum (LP3H).
Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menuturkan apabila gugatan tersebut bergerak dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat masyarakat resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.
Adapun yang dilaporkan tergugat adalah menteri Yasona Laoly dan Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Boyamin menyampaikan bahwa napi yang telah dibebaskan kembali berulah dan membuat warga di Surakarta waspada.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.