Boyamin telah menuntut Menkumham Yasona laoly agar membatalkan keputusan pembebasan napi melalui asimilasi dan menarik kembali napi yang dilepaskan.
Namun, tuntutan dikecualikan untuk napi yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik berdasarkan hasil psikotes.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, Menkumham Yasonna Laoly dengan Permenkuman Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 Mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat terhadap terhadap ratusan ribu narapidana di sejumlah lapas di Indonesia dengan proses asimilasi dan integrasi.
Seperti yang diketahui kebijakan Yasona Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.
Namun hingga Senin 20 April 2020 kemarin dikabarkan sudah ada sebanyak 38.882 napi dan anak dibebaskan.
Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.
Padahal mulanya, Yasonna Laoly hanya menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat ke luar dan bebas dengan program asimilasi dan integrasi.
Bahkan, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan.
(*)