Find Us On Social Media :

Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut Gugatan ke Pengadilan, Program Asimilasi dan Integrasi Dinilai Telah Meresahkan Warga!

By Novia, Senin, 27 April 2020 | 11:09 WIB

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly digugat ke pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Kebijakan terkait asimilasi dan integrasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi covid-19 ini ternyata dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Seperti dikutip dari Kompas pada Senin (27/4/2020), Yasona Laoly akhirnya digugat oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus.

Baca Juga: Pasangan Artis ini Memilih Tinggal di Rumah Bergaya Rustic, Berdinding Kayu Bekas Kapal Hingga Roda Bajak Sawah sebagai Dekoras

Yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidakadilan Independent (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum (LP3H).

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menuturkan apabila gugatan tersebut bergerak dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat masyarakat resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis.

Adapun yang dilaporkan tergugat adalah menteri Yasona Laoly dan Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh Usai Dipersunting Bos Sendiri, Puput Nastiti Devi Kini Jadi Nyonya Besar di Rumah Mewah Bernuansa Putih Milik Ahok, Intip Penampakannya!

Boyamin menyampaikan bahwa napi yang telah dibebaskan kembali berulah dan membuat warga di Surakarta waspada.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.

Boyamin telah menuntut Menkumham Yasona laoly agar membatalkan keputusan pembebasan napi melalui asimilasi dan menarik kembali napi yang dilepaskan.

Namun, tuntutan dikecualikan untuk napi yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik berdasarkan hasil psikotes.

Baca Juga: Masih Menjadi Misteri, Kim Jong Un Mendadak Menghilang dari Sorotan Publik Diduga Lantaran Pengawal Pribadinya Terinfeksi Virus Corona!

Sementara itu melansir dari Tribunnews, Menkumham Yasonna Laoly dengan Permenkuman Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 Mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat terhadap terhadap ratusan ribu narapidana di sejumlah lapas di Indonesia dengan proses asimilasi dan integrasi.

Seperti yang diketahui kebijakan Yasona Laoly membebaskan ratusan ribu narapidana itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.

Namun hingga Senin 20 April 2020 kemarin dikabarkan sudah ada sebanyak 38.882 napi dan anak dibebaskan.

Baca Juga: Pernyataan Kontroversialnya Soal Hamil di Kolam Renang Sudah Diadili, Inilah Nasib Komisioner KPAI Setelah Presiden Jokowi Keluarkan Keputusan Akhir

Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

Padahal mulanya, Yasonna Laoly hanya menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat ke luar dan bebas dengan program asimilasi dan integrasi.

Bahkan, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan.

(*)