Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Sitty Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemberhentian Sitty Hikmawatty ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Dikutip dari Kompas pada Senin (27/4/2020), Sekertaris Utama Kementerian Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
Dimana keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022".
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Selanjutnya klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti Hikmawatty ini sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Menanggapi hal tersebut, Sitti Hikmawatty merasa diadili secara berlebihan.