Find Us On Social Media :

Sempat Hebohkan Publik dengan Pernyataan Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang Umum, Presiden Jokowi Resmi Copot Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty dari Jabatannya!

By Novia, Senin, 27 April 2020 | 14:03 WIB

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020).

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Sebut Renang dengan Lawan Jenis Bisa Memicu Kehamilan, Ini Penjelasan Dokter!

Sitti Hikmawaty juga menegaskan KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" pungkasnya.

Baca Juga: Komentar Dokter dan Seksolog Tanggapi Soal Perempuan Berenang Bareng Laki-laki Bisa Sebabkan Kehamilan

Sementara itu melansir dari Tribunnews, Dewan Etik Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan bahwa pemecatan dilakukan karena beberapa waktu lalu Sitti membuat pernyataan yang menyebutkan perempuan bisa hamil di kolam renang umum.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.

(*)