Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Sitty Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemberhentian Sitty Hikmawatty ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Dikutip dari Kompas pada Senin (27/4/2020), Sekertaris Utama Kementerian Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
Dimana keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022".
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Selanjutnya klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti Hikmawatty ini sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Menanggapi hal tersebut, Sitti Hikmawatty merasa diadili secara berlebihan.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti Hikmawaty juga menegaskan KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, Dewan Etik Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan bahwa pemecatan dilakukan karena beberapa waktu lalu Sitti membuat pernyataan yang menyebutkan perempuan bisa hamil di kolam renang umum.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.
(*)