Find Us On Social Media :

Sempat Hebohkan Publik dengan Pernyataan Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang Umum, Presiden Jokowi Resmi Copot Komisioner KPAI Sitty Hikmawatty dari Jabatannya!

By Novia, Senin, 27 April 2020 | 14:03 WIB

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Sitty Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pemberhentian Sitty Hikmawatty ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dikutip dari Kompas pada Senin (27/4/2020), Sekertaris Utama Kementerian Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

Baca Juga: Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat!

Dimana keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022".

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Selanjutnya klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bikin Geger Gara-gara Pernyataan Kontroversi Renang dengan Lawan Jenis Bisa Hamil, Komisioner KPAI Beri Klarifikasi dan Minta Maaf

Pemecatan Sitti Hikmawatty ini sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.

Menanggapi hal tersebut, Sitti Hikmawatty merasa diadili secara berlebihan.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Sebut Renang dengan Lawan Jenis Bisa Memicu Kehamilan, Ini Penjelasan Dokter!

Sitti Hikmawaty juga menegaskan KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" pungkasnya.

Baca Juga: Komentar Dokter dan Seksolog Tanggapi Soal Perempuan Berenang Bareng Laki-laki Bisa Sebabkan Kehamilan

Sementara itu melansir dari Tribunnews, Dewan Etik Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membenarkan bahwa pemecatan dilakukan karena beberapa waktu lalu Sitti membuat pernyataan yang menyebutkan perempuan bisa hamil di kolam renang umum.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.

(*)