Padahal pasal yang ditetapkan ketiganya sama, itulah yang menjadi landasan adanya ajuan banding.
Baca Juga: Merasa Tak Adil Atas Hukuman Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding
"Tetapi terdapat perbedaan hukuman perbedaan diantara ketiganya, sebagaimana kita ketahui Rey dituntut 1 tahun 4 bulan, Pablo 1 tahun 8 bulan terus Galih 2 tahun 4 bulan."
"Kan jauh tuh perbedaannya. Nah perbedaan hukuman sedangkan unsur pasal yang ditetapkan sama maka kami menilai bahwa putusan majelis hakim tidak berkeadilan pada klien kami itulah yang mendasari upaya hukum tadi," ujar Sugiyarto saat dihubungi tim Grid.ID melalui sambungan telepon.
Akte banding ini akan naik ke tingkat pengadilan tinggi DKI Jakarta dan akan diperiksa ulang perkara dari kasus ikan asin ini.
Baca Juga: Barbie Kumalasari dan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Tiba di Pengadilan Negeri untuk Ajukan Banding
"Hari ini kami menyatakan akta banding, 7 hari kemudian kami harus mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Lalu berkas itu dikirim ke pengadilan tinggi DKI Jakarta agar perkara ini diperiksa ulang agar permohonan kami agar putusan dari Pengadilan Negeri Jaksel dibatalkan kemudian memberikan hukuman pada klien kami yang adil," imbuh Sugiyarto
Kini kuasa hukum Galih hanya meminta untuk adanya pemerataan hukuman sehingga dapat dinyatakan itu adil.
"Paling tidak harus sama hukumannya," ucap Sugiyarto
Meski diterpa isu perceraian, buktinya Barbie ikut serta membela Galih agar cepat keluar dari penjara.
Pemeran Ijah dalam sinetron Bidadari ini menyibukkan waktunya untuk mundar-mandir mengurusi suaminya, seakan menepis kabar miring yang sedang rumah tangga keduanya.
"Penyerahan memori banding," tulis Barbie Kumalasari di akun Instagramnya baru-baru ini.
(*)