Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID – Galih Ginanjar divonis paling berat atas kasus pencemaran nama baik atau dikenal dengan kasus ikan asin.
Mantan suami Fairuz A Rafiq itu divonis 28 bulan atau 2 tahun 4 bulan hukuman pidana penjara.
Melihat kenyataan bahwa vonis hakim terhadap Galih Ginanjar paling berat ketimbang dua terpidana lain, Pablo Benua dan Rey Utami, kuasa hukum Galih langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Tak Ragu Gelontorkan Uang Demi Bantu Galih Ginanjar Bebas dari Jeratan Hukum
Rupanya, keputusan untuk banding itu diinisiasi oleh Barbie Kumalasari yang tak terima jika suami sirinya itu harus menjalani hukuman selama itu.
"Kalau mbak Barbie kan support, ini semua kan inisiatif Barbie Kumalasari untuk ajukan banding, tapi meminta pertimbangan hukum dengan kami," ucap Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar dihubungi tim Grid.ID pada Senin (27/4/2020).
Menurut kuasa hukum Galih Ginanjar, vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim kepada Galih Ginanjar itu tak tepat.
"Kita yang jelas berupaya ya, karena kita tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
“Kan di dalam putusannya berbunyi dengan sengaja dan tanpa hak turut serta membuat didapatnya akses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”
“Jadi turut serta, sedangkan pelaku utamanya tidak ada," ucap Sugiyarto.