Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah Galih Ginanjar divonis bersalah dan dipenjara selama 28 bulan, kuasa hukum Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari bergegas ajukan banding.
Menurut kuasa hukum Galih Ginanjar ada ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan pelapor saat di dalam persidangan.
Memang Fairuz A Rafiq melaporkan kasus pencemaran nama baik sebab dirinya disinggung dengan perkataan Galih Ginanjar yang menyebut organ intimnya berbau ikan asin.
Menurut kuasa hukum, apa yang dikeluhkan Fairuz A Rafiq tidak terbukti.
"Unsur kerugian bagi orang lain, Fairuz selaku pelapor datang menyatakan bahwa dia menjadi depresi, malu, dirawat di rumah sakit."
"Tapi yang dikatakan Fairuz depresi malu itu tidak bisa dibuktikan," ucap Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi tim Grid.ID pada Senin (26/4/2020)
Menurutnya jika memang merasa malu dan dipermalukan nama baiknya seharusnya Fairuz menutup diri.
"Kalau pun kemudian pembuktian malah terbaik, seharusnya kalau malu menutup diri nah ini malah press conference tampil di TV," ujar Sugiyarto.
Bahkan Sugiyarto menanyakan dimana rasa malu Fairuz saat tampil di TV membeberkan semua yang terjadi.