Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Memasuki Ramadhan 2020, suasana puasa jadi terasa berbeda.
Hal ini dikarenakan pada Ramadhan 2020 ini kita juga menghadapi pandemi corona.
Jadwal pulang kampung selama Ramadhan 2020 pun terpaksa dibatalkan karena adanya pandemi ini.
Perjalanan dengan transportasi umum pun dibatasi sampai Jumat (24/4/2020).
Akibatnya, banyak pegawai negeri ataupun swasta yang harus tetap tinggal.
Namun, rupanya ada kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tetap ingin pulang kampung.
Melansir Tribun, Selasa (28/4/2020), hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Supranawa Yusuf.
Supranawa mengatakan bahwa ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan pergi keluar daerah.
Pengecualian tersebut berupa sakit, ASN tengah hamil atau istri dari ASN sedang hamil.
Baca Juga: Mengaku Satu Frekuensi, Miqdad Addausy dengan Yasamin Jasem Mengaku Tak Sulit Bangun Chemistry!