Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19).
"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Dilansir Grid dari Kompas, Supranawa menambahkan jika ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.
Caranya yakni dengan mengajukan surat cuti.
"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terangnya.
Dengan alasan ini, ASN yang bepergian ke luar daerah atau mengambil cuti dnegan syarat yang ditentukan, tidak akan mendapat sanksi apapun.
Namun, sebelum bepergian atau mengambil cuti, ASN harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Haryomo Dwi Putranto, selaku Deputi Bidang Pembinaan Manjemen Kinerja Badan Kepegawaian Negara.
"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah. Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ungkap Haryomo.
Haryomo juga menegaskan kepada pimpinan instansi sebelum mereka memberikan izin cuti bagi ASN.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," pungkas Haryomo.
(*)