Grid.ID - Raffi Ahmad memang selama ini dikenal sebagai salah satu artis Tanah Air yang bergelimang harta.
Hal tersebut didapatkannya dari performanya sebagai seorang presenter yang mumpuni.
Bahkan berkat setiap acara televisi yang mendapuk dirinya akan selalu memiliki rating yang tinggi.
Gara-gara hal itu pula, Raffi Ahmad disebut-sebut mendapatkan honor yang fantastis dalam setiap penampilannya.
Raffi juga dijuluki sang Sultan Andara yang termasuk dalam salah satu artis Tanah Air berhonor termahal.
Melansir dari tayangan YouTube Powerransgers yang diunggah pada 3 April 2020, sang manajer pernah ditanyai perihal jumlah honor yang diterima Raffi.
Kendati tak membeberkan langsung, salah satu kru Rans, Midun mengira-ngira honor Raffi mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
"Rata-rata. Misalnya Rp 100-200 juta, Rp 60-70 juta. Kira-kira," tambah Midun.
Sang manajer bahkan mengaku dalam sehari Raffi bisa mendatangi lebih dari satu program acara televisi.
"Sehari itu bisa 5-7 program," jawab Prio.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, masih ada salah satu public figure Tanah Air yang rupanya pernah menjadi salah satu artis dengan bayaran termahal.
Ya sosok tersebut tidak lain tak bukan pemain film era 80-an, Yati Octavia.
Dalam acara Rumpi yang dipandu oleh Feni Rose, Yati saat itu mengaku mendapatkan honor yang disetarakan pada saat ini mencapai ratusan juta.
"Kira-kira (kalau) sekarang Rp 500 juta ya?" tanya Feni Rose pada Yati seperti dikutip dari channel YouTube Trans TV, Senin (27/4/2020).
Mengiyakan, Yati bahkan mengaku honornya tersebut bisa digunakan untuk membeli mobil mercy.
"Iya sepertinya gitu, soalnya setiap kali main film itu honornya bisa buat beli Mercy," ucap Yati Octavia.
Yati Octavia sendiri memulai debut di usia 18 tahun lewat film Dosa Siapa (1972).
Ia diketahui membintangi film Cintaku Di Kampus Biru yang melambungkan namanya.
Kariernya semakin moncer ketika bermain film bersama Rhoma Irama.
Beberapa filmnya bersama Rhoma, yakni Penasaran (1976), Gitar Tua Oma Irama (1977), dan Berkelana (1978).
(*)