"Sampai korban di rumah anaknya diceritakannya lah kejadian tersebut kepada anak dan cucunya yang lain bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio.
Korban sempat jatuh pingsan saat itu karena mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya.
Setelah itu baru membuat pengaduan ke Polres," ucap Robin.
Usai kejadian, pelaku langsung ditangkap pada Kamis (24/4/2020) malam untuk dimintai keterangan.
Pelaku sendiri mengaku saat itu dirinya bernafsu dan tergiur usai menyaksikan paha dan bokong nenek kandungnya sendiri.
"Saya melakukan secara spontan, saat itu saya mau memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah nenek.
Kemudian melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur.
Baca Juga: Demi Puaskan Nafsu Birahi, Oknum TNI Sewa Dua Siswi SMP Melalui Prostitusi Anak
Bajunya naik ke atas nampak paha dan pantatnya, di situlah naik birahi saya dan berniat memperkosa," kata Rio.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepotong kain seprei dan potongan kain lain yang digunakannya untuk membekap korban.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)