Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Layanan streaming HOOQ dikabarkan bakal angkat kaki dari Indonesia per 30 April mendatang.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Head of HOOQ Indonesia, Guntur Siboro.
"Rencananya begitu (ditutup 30 April)," katanya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Kuat Tanggung Biaya Operasional, HOOQ Resmi Ditutup 30 April 2020
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, ditutupnya layanan HOOQ di Indonesia dikarenakan para pemegang saham sudah mengajukan likuidasi.
Sebab, pertumbuhan bisnis dirasa kurang maksimal untuk menutup biaya operasional.
Apalagi, dewasa ini makin banyak penyedia layanan sejenis baik di level lokal maupun global.
Ini membuat model bisnis yang mereka terapkan terseok.
Oleh karena itu, lanjut Guntur, para pemegang saham sepertinya ingin lebih fokus pada bisnis inti mereka masing-masing.
Untuk nasib pengguna sendiri, HOOQ sudah tidak membebankan biaya apapun sejak akhir Maret lalu.
"Sudah tidak ada aktivasi pelanggan baru juga," terang Guntur lebih lanjut.
Hal ini pun tidak hanya berlaku di Indonesia.
Setelah masuk proses likuidasi, HOOQ tidak akan lagi melakukan kerja sama dengan para mitra di berbagai negara lain.
Diblokir Kominfo
Sebagai tambahan informasi, tumbangnya bisnis layanan video on demand seperti HOOQ juga bisa disebabkan oleh situs web streaming ilegal seperti IndoXXI.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang gencar-gencarnya melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming ilegal sejak Juli 2019.
Bahkan hingga akhir Desember, tercatat sudah ada 1.000 situs web streaming ilegal seperti IndoXXI yang diblokir.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait privacy (pembajakan)," ujar Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan, seperti yang dikutip dari Tribun Medan.
Samuel menegaskan pihaknya akan terus bekerjasama dengan Video Coalition of Indonesia (VCI) untuk menghapus segera website serupa.
"Kami bekerjasama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," tuturnya.
Baca Juga: Tersulut Emosi Ucapan Arya Satria Claproth, Karen Pooroe Sebut Mantan Suaminya Hanya Membela Diri
Sebab seperti yang diamini oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI) Chand Parwez, pencurian konten dapat merugikan industri kreatif Indonesia karena melanggar hak cipta.
(*)