Find Us On Social Media :

Ramadhan 2020: Masih Bingung Apakah Marah Membuat Puasa Batal? Yuk Simak Penjelasan Berikut!

By Silmi, Rabu, 29 April 2020 | 07:15 WIB

Ilustrasi marah dapat mempengaruhi kesehatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Memasuki Ramadhan 2020, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Meski Ramadhan 2020 ini terasa sedikit berbeda, umat muslim tetap diwajibkan menahan lapar dan haus selama seharian.

Tak hanya menahan lapar dan haus, tetapi selama Ramadhan 2020 ini kita juga diharuskan menahan emosi.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Rabu 29 April Ramadhan 2020 untuk Zona Waktu Indonesia Bagian Timur

Lalu apakah benar jika kita marah maka puasa kita akan batal?

Marah merupakan sifat yang manusiawi, melansir Tribun Wow, hal-hal yang dapat membatalkan puasa ada dua macam.

Yang pertama yakni perbuatan fisik seperti makan, minum, muntah dengan sengaja, dan mengeluarkan air mani dengan sengaja.

Baca Juga: Dari Kakak Michael Jackson Sampai Petinju Dunia, Inilah 5 Artis Hollywood yang Jalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 2020

Yang kedua, yakni hal-hal yang dapat membatalakan puasa secara maknawi yang tidak bisa diukur secara fisik.

Salah satunya adalah emosi.

Secara syar'i, orang yang tengah berpuasa namun terjebak dalam suasana emosional, puasanya masih terhitung sah.

Baca Juga: Meski Berada di Tengah Pandemi Corona dan Harus Bekerja Ekstra, Dokter Spesialis Paru Ini Tetap Jalani Puasa Ramadhan 2020

Akan tetapi, para ulama mengatakan bahwa hal demikian ini dapat mengurangi atau bahkan meniadakan pahala.

Pendapat ini sesuai dengan yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, marah tidak membatalkan, tetapi mengurangi pahala puasa.

Rasulullah mengatakan bahwa puasa merupakan perisai.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Berikut 2 Doa Berbuka Puasa dan Artinya yang Mudah Kamu Lafalkan

Maka sebaiknya orang yang tengah menjalankan puasa tidak melakukan perbuatan atau perkataan yang jorok dan keji.

Dikhawatirkan, saat marah seseorang tersebut tidak bisa mengendalikan diri dan dapat melakukan perbuatan lain yang membahayakan, misalnya memukul.

(*)