Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Malang betul nasib seorang bocah 10 tahun asal Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, ini.
Sebab, sudah berkali-kali ia dicabuli oleh ayah tirinya yang berinisial YO (38).
Selama ini, korban selalu dibujuk pelaku agar mau melayani nafsu bejatnya dengan dalih akan dibelikan beberapa kebutuhan korban.
Namun yang terjadi adalah pelaku ingkar dan malah kabur usai berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.
"Korban merasa dibohongi pelaku dan mengaku sebagai korban pencabulan,"
"Pelaku melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul di rumah korban," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan.
Beruntung, tak butuh waktu lama pelaku langsung berhasil ditangkap oleh Satreskrm Polreskrim Tasikmalaya.
Melansir dari Kompas.com, pelaku pun telah mengakui perbuatan bejatnya itu.
Pelaku mengaku sudah tertarik dengan anak tirinya itu sedari awal.
Sehingga, berbagai rayuan pun ia keluarkan untuk mengajak korban berhubungan badan.
"Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," terang Siswo.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.
"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," pungkas Siswo.
Kasus Lain
Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak sendiri bukan kali ini saja terjadi.
Seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, seorang bapak di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan, dikabarkan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Korban berinisial R yang masih berusia 10 tahun diperkosa pelaku HR (31) saat keadaan rumah sepi.
Aksi bejat ini pun terhitung dilakukan berulang kali saat istrinya atau ibu korban sedang pergi bekerja.
"Korban menolak namun tersangka tetap memaksa sampai dilakukan enam kali di waktu yang berbeda," terang Kasatreskrim Polres Musirawas Utara AKP Rahmad Hidayat.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya ini karena tidak pernah dilayani oleh sang istri sehingga anaknya lah yang jadi pelampiasan.
(*)