Find Us On Social Media :

Berkali-kali Janji Ajak ke Pasar Malam hingga Belanja, Seorang Ayah di Tasikmalaya Justru Kabur Usai Berhasil Cabuli Anak Tirinya yang Masih 10 Tahun

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 29 April 2020 | 11:30 WIB

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Malang betul nasib seorang bocah 10 tahun asal Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, ini.

Sebab, sudah berkali-kali ia dicabuli oleh ayah tirinya yang berinisial YO (38).

Selama ini, korban selalu dibujuk pelaku agar mau melayani nafsu bejatnya dengan dalih akan dibelikan beberapa kebutuhan korban.

Baca Juga: Tak Hanya Cabuli dan Perkosa Anak Kandungnya Sejak SD, Seorang Ayah di Sleman Juga Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap 3 Keponakannya

Namun yang terjadi adalah pelaku ingkar dan malah kabur usai berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban merasa dibohongi pelaku dan mengaku sebagai korban pencabulan,"

"Pelaku melarikan diri setelah berhasil berbuat cabul di rumah korban,"  terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Baca Juga: Saipul Jamil Mendekam di Jeruji Besi Gara-gara Cabuli Anak di Bawah Umur, Indra Herlambang Sempat Temukan Foto Pria Mirip Indra Bruggman di Rumah Sang Pedangdut!

Beruntung, tak butuh waktu lama pelaku langsung berhasil ditangkap oleh Satreskrm Polreskrim Tasikmalaya.

Melansir dari Kompas.com, pelaku pun telah mengakui perbuatan bejatnya itu.

Pelaku mengaku sudah tertarik dengan anak tirinya itu sedari awal.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi yang Tega Cabuli Mertua Sendiri Terkuak Lewat Ponsel Pelaku yang Simpan Berbagai Gambar Lansia, Berikut Fakta Lainnya...

Sehingga, berbagai rayuan pun ia keluarkan untuk mengajak korban berhubungan badan.

"Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," terang Siswo.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," pungkas Siswo.

Baca Juga: Bejat! Seorang Oknum Guru SD di Surabaya Cabuli 5 Siswa dan 3 Siswinya di Rumah, Bilangnya Mau Dimandikan dan Dirawat Layaknya Anak

Kasus Lain

Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak sendiri bukan kali ini saja terjadi.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, seorang bapak di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan, dikabarkan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Korban berinisial R yang masih berusia 10 tahun diperkosa pelaku HR (31) saat keadaan rumah sepi.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri hingga Mengandung dan Lahirkan Seorang Bayi, Pria di Malang Dilaporkan Ayah Kandung Korban, sang Ibu Justru Diam saat Mengetahui Perbuatan Bejat Suami Barunya!

Aksi bejat ini pun terhitung dilakukan berulang kali saat istrinya atau ibu korban sedang pergi bekerja.

"Korban menolak namun tersangka tetap memaksa sampai dilakukan enam kali di waktu yang berbeda," terang Kasatreskrim Polres Musirawas Utara AKP Rahmad Hidayat.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya ini karena tidak pernah dilayani oleh sang istri sehingga anaknya lah yang jadi pelampiasan.

(*)