Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Bagikan Dana Rp 600 Ribu ke Warga Kurang Mampu, Catat Syaratnya!

By Winda Lola Pramuditta, Rabu, 29 April 2020 | 13:50 WIB

Kartu Perlindungan Sosial.

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

Baca Juga: Raditya Dika Sudah Antisipasi Jika Anissa Aziza Terinfeksi Virus Corona di Kehamilan Kedua

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Baca Juga: Kasus Yang Menimpa Mantan Bos YG Akhirnya Diteruskan Ke Penuntutan Atas Dugaan Pengancaman!