Find Us On Social Media :

Terbongkar Setelah Ada yang Lapor ke Kelurahan, Ratusan Pemilik Toko di Solo Tak Sadar Bayar Pungli Jutaan selama 23 Tahun

By Rina Wahyuhidayati, Rabu, 29 April 2020 | 14:25 WIB

Ilustrasi Uang

Grid.ID - Praktik pungutan liar atau pungli berhasil diungkap polisi.

Praktik pungli ini rupanya telah berlangsung sejak tahun 1997.

Korbannya merupakan para pemilik roko di kawasan pertokoan di sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon.

Tragisnya, para korban tak mengetahui bahwa mereka selama ini membayar pungli.

Baca Juga: Karena Pandemi Corona, Umat Muslim Inggris Nikmati Masjid Digital Selama Ramadhan 2020

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.

Ada 142 toko di sepanjang ketiga jalan tadi yang ditarik uang iurang setiap bulannya.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu.

Halaman 2....

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Dana Rp 600 Ribu ke Warga Kurang Mampu, Catat Syaratnya!