Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online akhirnya terungkap.
Sopir taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto (60) ditemukan tewas di tebing jurang hutan pinus pada 30 Maret 2020 lalu.
Setelah diselidiki, ternyata dalang di balik pembunuhan sopir taksi online ini merupakan pasangan lesbian.
Seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar pada Rabu (29/4/2020), dua pasang lesbian tersebut mulanya memesan jasa taksi secara offline.
Baca Juga: Istri Hamil Anak Kedua, Raditya Dika Sudah Pikirkan Cara Buah Hatinya Lahir di Tengah Pandemi Corona
Kapolresta bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa tersangaka Iki (16) dan TGC alias Sela (19) memesan secara ofline karena tujuan cukup jauh.
Iki diketahui telah memesan jasa korban dengan kesepakatan akan membayar sebesar 1,7 juta.
Namun sebelum itu, tersangka meminta sopir untuk menjemput rekannya AS alias Riska (20) yang berada di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Panggalangan menggunakan jalur Tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Saroja.
Sampai di Panggalangan pelaku kembali menjemput rekannya Ks alias Risama (18).
Akhirnya di tengah perjalanan korban pun menagih biaya yang telah disepakati.
"Tapi ternyata mereka tidak punya uang, karena tidak punya uang kemudian sodara Iki dan Risma sepakat untuk menghabisi korban dengan cara menggunakan kunci inggris yang ada di mobil tersebut," ujar Hendra.
Menurut keterangan yang diberikan Hendra, dua pelaku utama Iki dan Risma membekap korban dan mencekik sang sopir.
Risma melakukan pencekikan sementara Iki menikam sang sopir dengan kunci Inggis yang di temukan di mobil.
"Korban dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, kemudian dipukul lagi sebnyak 8 kali hingga akhirnya meninggal," jelasnya.
Sementara dua pelaku lain Riska dan Sela bertugas membuang jenazah dan mengamankan barang bukti.
Hendra menjelaskan setelah korban meninggal dan dibuang akhirnya kendaraan dibawa mereka.
"Mereka (pelaku) tidak memiliki keahlian mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan di Cikalong, Cimahi. Setelah itu kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra menyampaikan apabila, keempat pelaku ini ditangkap di kediaman masing-masing.
Selain itu, keempat tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda yakni sejak Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (26/4/2020) pagi.
Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra juga membenarkan apabila empat pelaku pembunuhan merupakan penyukas sesama jenis.
Keempat pelaku diketahui berkenaan belum lama ini melalui aplikasi kencan.
"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.
Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan yang tak lain hanya untuk berkencan.
Akhirnya kini para pelaku dijerat hukuman Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dikaenakan salah satu pelaku masih di bawah umur makan akan ada koordinasi dengan Bapas.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," tuturnya.
(*)