Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sidang terhadap tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan kembali berlanjut.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua tersangka penyiraman air keras akan kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seperti dikutiip dari Kompas pada Kamis (30/4/2020), Djuyamto selaku Humas PN Jakut sekaligus hakim yang memimpin sidang menyampaikan agenda persidangan akan dilakukan pada hari ini.
Djuyamto menyampaikan apabila sidang hari ini, merupakan lanjutkan sidang yang tertunda beberapa waktu lalu lantaran saksi tidak hadir.
"(Agenda) keterangan saksi korban Novel Baswedan dan pelapor," ujarnya.
Berdasarkan penyampaian Djuyamto sidang hari ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui sebelumnya dua terdakwa dalam kasus ini disebut telah melakukan penyaniayaan berat terhadap Novel.
Keduanya dikabarkan akan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, Ketua Amnesty Internasioanl Indonesia, Usman Hadid mengindikasikan kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan memiliki kemiripan dengan kasus yang menimpa aktivis HAM, Munir Said Thalib.