Dalam menangani covid-19 ini, diketahui pemerintah telah menggelontrkan APBN senilai 405,1 Triliun.
Dimana dana tersebut dialokasikan ke berbagai bidang kesehatan penanganan sosial covid-19.
Di antaranya yakni 75 triliun untuk belanja kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk intensif perpajakan dan 150 triliun untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut KPK, salah satu yang dinilai rawan terjadi korupsi ialah program penanganan sosial dan program pengadaan barang serta jasa.
Firli mengaku akan berupaya maksimal mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.
Mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid-19 ini.
"Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ujarnya.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," sambungnya.
Firli juga mengatakan bahwa KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial.
Yakni KPK telah bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.