Find Us On Social Media :

Kecam Siapapun yang Berani Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 Senilai Rp 405,1 Triliun, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Beri Hukuman Mati Buat Para Koruptor!

By Novia, Kamis, 30 April 2020 | 14:15 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kiri)

"Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos, dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah juga telah menyinggung soal potensi korupsi yang rawan terjadi dalam dana bansos penanganan covid-189 ini.

Baca Juga: Sedih Teringat Nasib Anak Bungsunya yang Ikut Merana Selagi dalam Kandungan, Nikita Mirzani Hadiahkan Mobil Mewah untuk Arkana yang Masih Bayi

Seperti dikutip dari Kompas Manajer Riset Transparacy International Indonesia (TII) telah memperingatkan pemerintah pusat mengenai potensi korupsi ini.

"Bisa jadi bansos itu hari ini ada penumpang gelap, freerider-nya adalah beberapa pejabat daerah memanfaatkan bansos sebagai pork barrell-nya. Jadi penerima bansos itu daerah-daerah kantong pemilihannya dia, ini menarik," ungkap Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko.

(*)