Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri baru-baru ini berikan kecaman keras.
Firli Bahuri berjaji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak yang melakukan kecurangan di tengah pandemi covid-19 ini.
Tak tanggung-tanggung, Firli Bahuri bahkan mengancam dengan tegas adanya hukuman mati.
Seperti dikutip dari Tribunnews pada Kamis (30/4/2020), hal tersebut disampaikan Firli Bahuri saat rapat bersama Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19 pada Rabu (29/4/2020) kemarin.
Firli menyampaikan bahwa KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan untuk mengawasi penggunaan dana penyaluran anggaran covid-19 yang diberikan oleh pemerintah.
"KPK sudah membentuk satgas penanganan Covid-19," ujarnya.
"KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid," tutur Firli.
Firli juga menambahkan apabila KPK sudah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar tidak terjadi korupsi.
Menurut Firli pengawasan ini sangat diperlukan, mengingat anggaran dana yang diberikan pemerintah tak main-main.
Dalam menangani covid-19 ini, diketahui pemerintah telah menggelontrkan APBN senilai 405,1 Triliun.
Dimana dana tersebut dialokasikan ke berbagai bidang kesehatan penanganan sosial covid-19.
Di antaranya yakni 75 triliun untuk belanja kesehatan, 110 triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 triliun untuk intensif perpajakan dan 150 triliun untuk pembiayan program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut KPK, salah satu yang dinilai rawan terjadi korupsi ialah program penanganan sosial dan program pengadaan barang serta jasa.
Firli mengaku akan berupaya maksimal mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.
Mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid-19 ini.
"Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," ujarnya.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," sambungnya.
Firli juga mengatakan bahwa KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial.
Yakni KPK telah bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
"Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos, dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah juga telah menyinggung soal potensi korupsi yang rawan terjadi dalam dana bansos penanganan covid-189 ini.
Seperti dikutip dari Kompas Manajer Riset Transparacy International Indonesia (TII) telah memperingatkan pemerintah pusat mengenai potensi korupsi ini.
"Bisa jadi bansos itu hari ini ada penumpang gelap, freerider-nya adalah beberapa pejabat daerah memanfaatkan bansos sebagai pork barrell-nya. Jadi penerima bansos itu daerah-daerah kantong pemilihannya dia, ini menarik," ungkap Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko.
(*)