Sedangkan Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW diamankan di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) sore.
Barang bukti yang diamankan ialah 10 butir ekstasi, sabu seberat 0,63 gram, 34 butir H-5 atau biasa dikenal happy five, dan satu set alat hisap.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)