Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Lucinta Luna dan Vitalia Sesha telah diamankan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Setelah hampir 2 bulan mendekam, akhirnya berkas perkara Lucinta Luna dan Vitalia Sesha diterima oleh Kejaksaan.
"Sudah hari ini (dilimpahkan)," kata Kasie Intel Kejari Jakbar, Edy Subhan, saat dihubungi awak media, Kamis (30/4/2020).
Pandemi virus corona pun mengubah cara pihak Kejaksaan menerima tahanan dari polisi.
Biasanya tersangka disertakan bersama berkas, namun kini tidak.
"Dengan teleconference," ungkap Edy.
"Karena nggak bisa keluar dari rutan untuk pencegahan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Edy menyampaikan, kedua selebriti tersebut masih akan menjalani tahanan di Rutan Pondok Bambu, sambil menunggu jadwal persidangan.
"Sementara oleh JPU dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," katanya.
Baca Juga: Jalani Ramadhan di Tengah Pandemi Virus Corona, Chand Kelvin: Ibadah di Rumah Ajalah!
"Nanti inshaAllah dalam minggu depan kita limpahkan berkas perkaranya ke PN Jakbar untuk disidangkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diciduk di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dia diamankan bersama 3 orang lainnya, yakni pasangannya dan 2 orang staf.
Baca Juga: Keluarga Nissya Ahmad Dibully Netizen, Raffi Ahmad Berencana Laporkan ke Polisi
Dari tangan Lucinta Luna, polisi menemukan 5 butir pil putih riklona dan 7 butir pil tramadol.
Sementara itu ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi.
Sedangkan Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW diamankan di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020) sore.
Barang bukti yang diamankan ialah 10 butir ekstasi, sabu seberat 0,63 gram, 34 butir H-5 atau biasa dikenal happy five, dan satu set alat hisap.
Atas perbuatannya, Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat Juncto pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Serta pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)