Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polisi sudah melimpahkan berkas kasus narkoba Lucinta Luna tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau P21 pada Kamis 30 April 2020, kemarin.
Berarti proses selanjutnya yang akan dijalani Lucinta Luna adalah menjalankan persidangan atas kasusnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, saat ini Lucinta Luna ditahan di Rutan kusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Hampir 2 Bulan Mendekam di Tahanan, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Jalani Sidang
"Di Rutan Pondok bambu, tapi statusnya tahanan kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Jumat (1/5/2020).
Sekadar diketahui, Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama pasangannya, Abash di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa 11 Februari pada dini hari pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan Lucinta Luna, Sat Narkoba Jakarta Barat mengamankan 2 butir pil ekstasi di tempat sampah, dan dua jenis obat yaitu tramadol dan riklona.
Tapi, Lucinta Luna sempat membantah jika tiga butir pil ekstasi tersebut miliknya.
Sementara untuk konsumsi riklona dan tramadol, Lucinta Luna sudah aktif menggunakan selama lima bulan untuk mengatasi depresinya.
Sesuai tes urine yang dilakukan kepada Lucinta Luna, dia postif memakai benzo.
(*)