Find Us On Social Media :

Fakta-fakta Pembunuhan Keji di Trenggalek: Sudah Aniaya dan Tendang Katiran ke Jurang Sedalam 20 Meter, Supriyadi Masih Seret Korban Saat Tahu Masih Hidup, Semua Dilakukan karena Dendam!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 2 Mei 2020 | 09:45 WIB

Fakta-Fakta Pembunuhan Keji di Trenggalek: Sudah Aniaya dan Tendang Katiran ke Jurang Sedalam 20 Meter, Supriyadi Masih Seret Korban Saat Tahu Masih Hidup, Semua Dilakukan karena Dendam!

"Pelaku bilang, dia menutup wajah korban agar tidak kepanasan," terang Bima lebih lanjut.

Baca Juga: Niatnya Nikah Terhalang Restu Keluarga, Kakek 70 Tahun di Nganjuk Pilih Akhiri Hidup dengan Gantung Diri!

Pelaku Menyerahkan Diri

Tak lama setelah ditinggal, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban pun akhirnya ditemukan oleh kepada desa dan warga setempat.

Baca Juga: Soal Ratusan Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna yang Dikarantina, Risma Angkat Bicara: Saat Itu Sudah PDP, tapi 2 Karyawan Kerja Jadi Nulari..

Setelah penemuan jenazah korban, barulah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.

Sudah Lama Tak Rukun

Melansir dari SURYA.co.id, hubungan antara pelaku dan korban ternyata memang sudah lama tak akur.

Baca Juga: Sempat Viral dan Gegerkan Warga karena Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan hingga Harus Dievakuasi Petugas Menggunakan APD, Seorang Gadis di Garut Ternyata Hanya Pingsan Usai Diputus Pacar

Padahal jarak rumah keduanya dekat, hanya 50 meter.

"Antara korban dan pelaku sudah memiliki permasalahan. Antara keluarga korban dan pelaku sudah tidak berkomunikasi cukup lama mestipun rumahnya berdekatan, hanya 50 meter," kata Kapolsek Watulimo Suraji.

Masalahnya, korban selama ini menuduh pelaku adalah orang yang telah membunuh ibundanya beberapa tahun silam.

Baca Juga: Bukannya Isolasi Diri Usai Hadiri Ijtima Ulama Dunia Gowa, Pasien Positif Covid-19 Ini Justru Salat Tarawih di Masjid, Jamaah Lain Pun Tak Ada yang Tahu Statusnya

Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, namun permasalahan ini menimbulkan dendam diantara kedua belah pihak.

(*)