Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Fakta-fakta terkait tewasnya Katiran (49), warga Desa Pakel, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, perlahan mulai terungkap.
Seperti yang dikatakan oleh Kasatreskrim Polsek Trenggalek Iptu Bima Sakti, korban tewas setelah dianiaya oleh tersangka Supriyadi (55) pada Rabu (29/04/2020).
Saat itu, Supriyadi memukul kepala Katiran sebanyak tiga kali menggunakan bagian belakang celurit hingga menyebabkan korban terjatuh.
Supriyadi yang kelewat kalap karena dimaki-maki Katiran, lantas menendang korban hingga terjatuh ke dalam jurang yang ada di sebelahnya.
"Saat korban terjatuh, korban masih memaki-maki pelaku. Akhirnya pelaku menendang korban sampai jatuh ke jurang sedalam 20 meter," ujar Bima, seperti yang dikutip dari SURYAMALANG.com.
Meski sudah terjatuh ke dalam jurang, ternyata korban masih belum meninggal.
Hal ini seolah membuat pelaku tak puas dan langsung menyeret korban ke tanah yang lebih datar.
Korban yang sekarat kemudian ditutup menggunakan rerumputan oleh pelaku.
"Pelaku bilang, dia menutup wajah korban agar tidak kepanasan," terang Bima lebih lanjut.
Pelaku Menyerahkan Diri
Tak lama setelah ditinggal, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban pun akhirnya ditemukan oleh kepada desa dan warga setempat.
Setelah penemuan jenazah korban, barulah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Watulimo.
Sudah Lama Tak Rukun
Melansir dari SURYA.co.id, hubungan antara pelaku dan korban ternyata memang sudah lama tak akur.
Padahal jarak rumah keduanya dekat, hanya 50 meter.
"Antara korban dan pelaku sudah memiliki permasalahan. Antara keluarga korban dan pelaku sudah tidak berkomunikasi cukup lama mestipun rumahnya berdekatan, hanya 50 meter," kata Kapolsek Watulimo Suraji.
Masalahnya, korban selama ini menuduh pelaku adalah orang yang telah membunuh ibundanya beberapa tahun silam.
Meski tuduhan tersebut tidak terbukti, namun permasalahan ini menimbulkan dendam diantara kedua belah pihak.
(*)