Grid.ID - Belum lama ini Arab Saudi dikabarkan beberapa hukuman yang dimilikinya.
Mulai dari hukuman cambuk hingga eksekusi mati bagi anak di bawah umur.
Eksekusi mati untuk pelaku kejahatan dibawah umur 18 tahun ini tak diizinkan karena hal ini melanggar Konvensi Anak PBB.
Padahal Arab Saudi telah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019 ini.
Termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur.
Seperti yang diketahui, Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat.
Termasuk diantaranya rajam, cambuk, potong tangan, dll.
Tak cuma itu, Arab Saudi juga diketahui melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional yaitu penggal kepala.