Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2020: Nikmati Kesegaran Degan Cocopandan Squash yang Anti Ribet!
Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad, menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.
"Merokok dapat membatalkan puasa," ujar Musta'in saat dihubungi Kompas.com.
Hal ini sejalan dengan pendapat yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.
Sebetulnya kalau dilihat dari materi rokok memang tidak seperti materi pada makanan atau minuman.
Tetapi fungsi merokok untuk dinikmati.
Sehingga meskipun secara materi tidak bisa dianggap seperti ketika makan dan minum, tapi karena dinikmati maka menjadi haram.
Hal ini seperti injeksi obat.
Walaupun tidak melalui mulut atau hidung, tetapi memasukkan sesuatu yang fungsinya mengenyangkan sama dengan makanan, maka tidak boleh.
Merokok dinilai sama.
Merokok itu bukan dinilai dari materinya tetapi fungsinya.
Saat merokok, orang menjadi merasakan nikmat.
(*)