Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Ramadhan 2020 menjadi bulan yang sangat dinantikan oleh seluruh umat muslim di dunia.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Ramadhan 2020 menjadi ladang pahala bagi umat muslim.
Selama Ramadhan 2020, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Dan sebelum menjalankan puasa, tidak lengkap rasanya tanpa melaksanakan sahur.
Makan sahur merupakan kegiatan yang dilakukan umat muslim sebelum menjalankan puasa selama sehari penuh.
Namun, kadang karena begadang atau kelelahan setelah bekerja seharian kamu bisa jadi telat makan sahur.
Bahkan terkadang azan sudah berkumandang saat kamu tengah makan sahur.
Lantas, bagaimana hukumnya makan ketika azan subuh?
Apakah puasa masih tetap terhitung sah?
Melansir Kompas, Minggu (3/5/2020),Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof. Toto Suharto mengatakan, makan sahur di waktu azan subuh secara disengaja, maka akan membatalkan puasanya.
Baca Juga: Sudah 2 Bulan Pandemi Virus Corona, Revalina S Temat Urungkan Niat Launching Toko Hijabnya
Hal ini disebabkan karena waktu wajib puasa dimulai dari terbitnya fajar shadiq, yakni waktu dimulainya subuh.
"Imsak itu hanya sebagai bentuk kehati-hatian karena kita tidak mengetahui kapan fajar terbit, maka ada jeda 10 menit dari imsak ke subuh, sebagai kehati-hatian," ujar Toto saat dihubungi Kompas.
Saat bangun dan mendengar azan subuh, berarti itu merupakan tanda dimulainya puasa.
"Ketika ia makan sahur, maka sama dengan makan di saat puasa, batal puasanya," jelas dia.
Hal ini sesuai dengan ayat Al-Quran yang dilansir dari Tribun.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Ta’ala membolehkan makan sampai terbitnya fajar shubuh saja.
Selebihnya tidak boleh lagi.
(*)