Grid.ID - Kabar gembira datang dari Negeri Minyak, Arab Saudi yang baru-baru ini disebut menghapus hukuman cambuk.
Bukan hanya itu, Arab Saudi sedianya juga menstop hukuman mati bagi anak di bawah umur.
Bukan tanpa alasan hingga Arab Saudi menghentikan hukuman yang telah jadi aturan turun-temurun tersebut.
Pasalnya, aturan ini dianggap melanggar Konvensi Hak Anak PBB, di mana eksekusi mati untuk pelaku kejahatan di bawah umur 18 tahun tidak diizinkan.
Sementara itu Arab Saudi sudah mengeksekusi 184 orang pada tahun 2019, termasuk sedikitnya satu anak di bawah umur.
Seperti diketahui Arab Saudi menerapkan hukum Islam dengan ketat, termasuk rajam, cambuk, potong tangan, dan lain-lain.
Arab Saudi diketahui juga melakukan eksekusi mati dengan cara tradisional, yaitu penggal kepala.
Misalnya berikut ini, seorang pria bernama Muhammad Saad Al-Beshi, yang mengaku sebagai algojo pernah membagikan kisahnya kepada The Guardian pada 2003 silam.