Namun, dengan kondisi seperti itu, muncul pertanyaan, 'Apakah shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing menghilangkan keutamaan shalat?
Melansir Kompas, Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr Mulyono Jamal memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan bahwa jika pihak berwenang (pemerintah) mempertimbangkan physical distancing sebagai kedaruratan, maka berlaku hukum darurat berikut:
"Adh-Dlaruratu tubihu al-mahdhurat. Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang," ujar Mulyono.
Dengan begitu, sholat berjamaah dengan menerapkan physical distancing tak menghilangkan keutaman sholat berjamaah.
"Dengan menerapkan kaidah ushul fikih tersebut berarti tak mengurangi keutaman shalat berjamaah meski dilakukan dengan menerapkan physical distancing," imbuhnya.
Tetapi, kaidah hukum tersebut tidak dapat digunakan sembarangan.
Hal ini dikarenakan harus melihat kondisi kedaruratan tertentu.
Meskipun sholat berjamaah di masjid dengan menerapkan physical distancing tidak menghilangkan keutamaan shalat jamaah, akan lebih baik jika kegiatan tersebut dilakukan di rumah bersama keluarga.
Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, seperti anjuran pemerintah.
(*)