Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Ramadhan 2020 ini terasa berbeda karena pandemi corona.
Covid-19 ini menyebabkan kita harus menjaga jarak dan beribadah di rumah selama Ramadhan 2020.
Sholat Tarawih selama Ramadhan 2020 pun juga terpaksa dilakukan di rumah.
Melansir Serambi News, Senin (4/5/2020), pelaksanaan sholat berjamaah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh mulai menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik antarjamaah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Taushiyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Pelaksanaan shalat berjamaah dengan jarak fisik lebih satu meter mulai diterapkan pada sholat Zuhur, Rabu (1/4/2020).
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Physical distancing ini akan terus diterapkan pada shalat-shalat berjamaah lainnya sampai pandemi covid-19 berakhir.
"Hari ini kita melaksanakan ibadah sesuai tausiah tausiah MPU Aceh. Kami dari pengurus Masjid Raya Baiturrahman mengambil kesimpulan, mudah-mudahan disetujui oleh jamaah," kata Prof Azman diawal pidatonya.
Baca Juga: Tak hanya Masalah Mudik atau Gaji ke-13, Kini Ada Kabar Buruk Lagi untuk para ASN
Namun, dengan kondisi seperti itu, muncul pertanyaan, 'Apakah shalat berjamaah dengan menerapkan physical distancing menghilangkan keutamaan shalat?
Melansir Kompas, Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr Mulyono Jamal memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan bahwa jika pihak berwenang (pemerintah) mempertimbangkan physical distancing sebagai kedaruratan, maka berlaku hukum darurat berikut:
"Adh-Dlaruratu tubihu al-mahdhurat. Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang," ujar Mulyono.
Dengan begitu, sholat berjamaah dengan menerapkan physical distancing tak menghilangkan keutaman sholat berjamaah.
"Dengan menerapkan kaidah ushul fikih tersebut berarti tak mengurangi keutaman shalat berjamaah meski dilakukan dengan menerapkan physical distancing," imbuhnya.
Tetapi, kaidah hukum tersebut tidak dapat digunakan sembarangan.
Hal ini dikarenakan harus melihat kondisi kedaruratan tertentu.
Meskipun sholat berjamaah di masjid dengan menerapkan physical distancing tidak menghilangkan keutamaan shalat jamaah, akan lebih baik jika kegiatan tersebut dilakukan di rumah bersama keluarga.
Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, seperti anjuran pemerintah.
(*)